Denda Rp100 Ribu Belum Diterapkan

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam

KETAPANG, MENITNEWS.id – Meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penindakan terkait pandemi Covid-19 telah diterbitkan, namun hingga kini denda maksimal belum diterapkan. Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ketapang hanya menerapkan sanksi admistrasi dan sosial bagi individu pelanggar protokol kesehatan. Padahal dalam Perbup bisa saja diterapkan denda berupa uang tunai Rp100 ribu.

“Penegakkan hukum sudah kita tegakkan, tapi memang bertahap. Tahap pertama, kita lakukan razia sebagai sosialisasi. Kemudian penegakkan yang kedua, sanksi sosial disuruh berjanji akan menggunakan masker hingga menyapu jalan. Kalau untuk penerapan denda belum kita lakukan, tapi kalau berulang kali (pelaku yang sama saat razia) baru kita kenakan denda,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ketapang Heroninus Tanam, kemarin (17/11).

Pj. Sekda Kabupaten Ketapang tersebut menjelaskan, pihaknya tidak saja menerapkan Perbub tersebut pada pelanggar protokol kesehatan secara individu,!namun juga pada tempat usaha terlebih warung kopi. “Kami tidak mungkin juga terus melakukan peringatan melalui sosialisasi. Perbup nomor 36 tersebut juga harus diperhatikan untuk pemilik usaha warkop. Kami berfikir bahwa, pemilik itu yang harus kita berikan sanksi. Kalau perlu sampai ke pencabutan izin usaha. Itu kedepan,” tegasnya.

Tanam menambahkan, hingga kini Pemerintah Daerah Ketapang melalui gugus tugas bersama unsur TNI-Polri terus melakukan razia bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama di jalan protokol seputaran Kota Ketapang. “Pernah satu hari terjaring sampai 400 orang. Kita komit kalau satu orang yang sama terkena razia, kita lakukan penindakan denda. Namun sampai saat ini orang yang dirazia berbeda,”tambahnya.

Dia juga menambahkan, penerapan denda bukanlah yang menjadi tujuan utama. Denda ini hanya sebagai penegasan saja jika Pemda tidak main-main dalam mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tujuan utama kita adalah agar masyarakat patuh untuk menjalankan protokol kesehatan. Dengan adanya perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih patuh lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait